I
know that physically I am disabled but mentally I like anybody else. I can do
everything like anybody else; of course yes I should do in different way….but
some way or another… I am able to do like them or even better than them….
(Asley, 21 thn, tidak punya lengan dan kaki namun mampu berenang menyeberangi
selat Inggris selama 40 jam tanpa henti).
Anak merupakan anugerah
terbesar bagi setiap pasangan suami istri. Anak merupakan bukti sekaligus
pengikat cinta kasih, tujuan dari kehidupan orang tua, dan tempat harapan
disematkan. Oleh karena itu, sangat wajar apabila setiap orang tua
berharap anaknya lahir tumbuh kembang sebagai anak yang sehat dan pintar.
Sedang bagi sebuah
komunitas sangat besar yang bernama negara, anak juga merupakan harapan, dan
lebih dari itu anak adalah penerus, penjaga, dan pemimpin masa depan bangsa.
Karenanya pula negara tentu menginginkan anak-anak yang sehat jasmani dan
rohaninya.
Namun seringkali pula
harapan-harapan ini ternyata tidaklah sesuai dengan kenyataan yang harus
diterima. Anak lahir atau tumbuh dengan kondisi dan kemampuan yang berbeda
dengan anak kebanyakan, dalam arti memiliki keterbatasan. Laporan WHO (2007) menyebutkan, anak-anak dengan keterbatasan ini jumlahnya
diperkirakan mencapai
7% dari populasi anak, dan 85% darinya berada di negara-negara berkembang,
termasuk Indonesia. Menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga
Departemen Kesehatan tahun 2001, anak-anak itu mempunyai prevalansi disabilitas (angka
kecacatan) yang cukup tinggi – mencapai 39 per sen dari jumlah penduduk.
Sementara itu, pada
september 1990, pemerintah Indonesia meratifikasi The Convention on The
Rights of The Child yang dikeluarkan PBB. Paada artikel ke 23 dicantumkan: “a mentally
or physically disabled child should enjoy a full and decent life, in conditions
which ensure dignity, promote self-reliance and facilitate the child’s active
participation in the community” (McConachie, 1995).
Selanjutnya, pada
tanggal 30 Maret 2007 lalu, pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri
Sosial, Bachtiar Chamsyah, bersama lebih dari 80 negara lain, menandatanganani
Konvensi tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak serta Martabat Penyandang Cacat (Convention
on the Protection and Promotion of the Rights and Dignity of Persons with
Disabilities). Peristiwa tersebut menjadi momentum penting terhadap
pengakuan hak penyandang cacat untuk hidup setara dengan warga masyarakat
lainnya dan kewajiban negara untuk mewujudkannya.
Keikutsertaan Pemerintah
Indonesia dalam penandatangan konvensi-konvensi tersebut tentunya bukan sekadar
basa basi pergaulan masyarakat internasional.
Alasannya, ikut menandatangani
itu berarti Pemerintah Indonesia berjanji mengimplementasikannya dan
bersedia dipantau oleh dunia Internasional dalam pelaksanaannya.
Namun berbicara “janji” sering yang namanya manusia mudah
melupakannya, terlebih sekumpulan manusia yang namanya pemerintah Indonesia.
Jika dihitung sejak meratifikasi
pertama kali yaitu pada tahun 1990 (sekitar 19 tahun), perubahan sikap perlakuan negara terhadap anak-anak berkebutuhan khusus
terlihat tidak ada perubahan yang signifkan. Dengan kata lain sangatlah kecil dari
yang sebenarnya bisa dilakukan oleh
sebuah negara bernama Indonesia.
Kesempatan pendidikan yang diberikan bagi mereka sangat
sangatlah terbatas. Perlakuan khusus yang tentu memerlukan biaya besar membuat
akses pendidikan yang memadai bagi mereka tidak terjangkau oleh para orang tua.
Sayangnya penyebaran kecacatan lebih
banyak terjadi pada menengah bawah akibat rendahnya asupan gizi dan pengetahuan
kesehatan. Sedangkan pendidikan khusus semacam Sekolah Luar Biasa (SLB)
yang diadakan pemerintah cenderung ala
kadarnya dalam pengelolaan akibat rendahnya dana subsidi pemerintah.
Rendahnya pendidikan semakin ditambah dengan peluang
kerja yang sangat terbatas bagi mereka. Tidak ada kebijaksanaan dengan
memberikan kesempatan khusus bagi mereka untuk mendapatkan kerja. Belum lagi berbicara mengenai
kesejahteraan. Pendekatan yang dilakukan pemerintah lebih banyak bermodel
“sinterklas” yang dengan welas asihnya memberikan kado setelah Natal, selepas Natal silahkan dipikirkan sendiri. Sebuah pendekatan yang berdasar pada
keyakinan bahwa mereka adalah anak-anak cacat atau tuna, tidak memiliki potensi
berdaya dan mandiri, karenanya harus dikasihani. Pendekatan yang sangat tidak
manusiawi.
Pendidikan Anak Cacat
Sejarah mencatat, diawali
saat mereka lebih dilihat sebagai seseorang yang cacat atau “tuna”, dipandang
tidak mungkin mampu bersekolah di tempat sama dengan anak lain dan oleh
karenanya harus dipisahkan (segregated) serta ditempatkan dalam
sekolah-sekolah khusus (special education) baik paruh hari maupun yang
berasrama tanpa memandang bagaimana tingkat kekhususan kebutuhan maupun potensi
kemampuan anak tersebut. Beberapa di antara sekolah atau pun
rumah-rumah tersebut hanya menyediakan akomodasi yang sangat minim, meskipun ada pula yang dilengkapi dengan fasilitas lebih dari memadai yang terletak di daerah yang indah. Namun tempat-tempat ini sering terisolasi
dan tersembunyi dari pandangan masyarakat umum.
Banyak masalah ternyata timbul dari model
pemisahan berbasis institusi terpusat ini. Misalnya letak yang terisolir terpisah dari keluarga
dan juga lingkungan masyarakat. Itu semua membuat anak-anak menjadi kesepian, timbul perasaan dibuang,
internalisasi perasaan inferior, menjadi kurang percaya diri dan tidak terampil
dalam hubungan sosial. Kurangnya kedekatan dan stimulasi dapat mengakibatkan
mereka mengembangkan perilaku stereotip negatif. Ini menambah kondisi kecacatan
mereka dan membatasi perkembangan mereka lebih lanjut. Selain itu, ada beberapa
kasus dimana anak dieksploitasi melalui kerja keras dan situasi yang tidak
menguntungkan lainnya. Pelecehan seksual oleh pegawai atau oleh mereka yang
tinggal di rumah/institusi itu juga bukan merupakan hal yang tidak biasa (Skjorten, 2002).
Yang menjadi masalah
terbesar adalah pendekatan segregasi yang berpusat pada institusi (Institution
Based Rehabilitation) tidak mampu menjangkau lebih dari 5% populasi anak
berkebutuhan khusus. Faktor biaya tinggi dan kesulitan orang tua memenuhinya
menjadi alasan banyak orang tua tidak memilih memasukkan anaknya ke sekolah
khusus ini.
Masalah lainnya lahir sebagai
dampak dari titik pandang dimana anak-anak ini dilihat sebagai anak yang
berkekurangan dan terbatas kemampuannya. Sehingga dasar intervensi adalah bagaimana
menutupi kekurangan anak yang selamanya memang tidak akan mungkin tertutupi
karena memang terbatas. Sebagai contoh seringkali intervensi terhadap anak-anak
tuna netra ditekankan pada bagaimana sedapat mungkin anak ini bisa membaca
huruf braille. Itu dilakukan agar ia bisa belajar sebagaimana anak yang
bisa melihat dan kemudian dibekali ketrampilan pijat sebagai ketrampilan yang
dirasa masih bisa dimiliki anak-anak ini. Cara ini memandang
sebelah mata potensi dan minat nyata anak itu sendiri.
Cara pandang yang lebih fokus pada keterbatasan anak dan tidak menghargai
potensi positif anak ini pada akhirnya gagal memberdayakan anak.
Banyaknya masalah yang terjadi pada model
intervensi segregasi membawa pada pemikiran tentang perubahan paradigma,
kesadaran, arah tujuan, serta metode. Perubahan paling mendasar adalah
pengakuan dan penghargaan akan adanya “keragaman dan hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan
yang sama dengan orang lain”. Hal ini juga menghasilkan upaya-upaya untuk
“membawa kembali” ke dalam masyarakat mereka yang sebelumnya telah dipisahkan
atau disegregasikan oleh mayoritas terbesar masyarakat karena mereka berbeda.
Berkembanglah paradigma inklusi dengan pendekatan secial needs
education (pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus).
Melalui konsep ini, bukan anak menyesuaikan dengan kurikulum pendidikan,
melainkan kurikulum pendidikan menyesuaikan dengan kebutuhan tiap anak (individually adjusted education) termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus. Untuk ini
diperlukan kemauan mengubah dan menyesuaikan sistem, lingkungan, aktivitas
serta mempertimbangkan kebutuhan semua orang dan dalam hal ini dipersyaratkan
fleksibilitas, kreativitas dan sensitivitas dari konsep pendidikan itu
sendiri.
Pendidikan Inklusi
Terlepas dari masih banyaknya kekurangan, harus jujur
diapresiasi bahwa pemerintah pada masa kepemimpinan SBY-JK cukup berfikiran
terbuka dan mau membuat perubahan. Salah satu yang patut dihargai adalah
dicanangkannya Program Pendidikan
Inklusi. Sebuah model pendidikan dimana anak berkebutuhan khusus dapat
bersekolah di sekolah umum bersama anak-anak lain sebayanya, tidak harus di SLB.
Namun demikian, masih banyak masalah ataupun kendala yang ditemui di lapangan. Beberapa
diantaranya; (1) belum bakunya
sistem assessment anak berkebutuhan
khusus, (2) belum terumuskannya kurikulum inklusi, sebuah kurikulum yang peka
dan mau menyesuaikan diri dengan kebutuhan khusus anak, serta mampu
memfasilitasi pengembangan potensi dan kecerdasan setiap anak termasuk anak
berkebutuhan khsusu (perlu diingat bahwa setiap anak adalah cerdas di
potensinya masing-masing). (3) belum tersedianya cukup sumber daya pendidik,
secara kualitas maupun kuantitas, untuk melakukan pengajaran pada anak-anak
berkebutuhan khusus tersebut, (4) masih terbatasnya dukungan dana dari
pemerintah untuk pengembangan pendidikan inklusi.
Menyangkut persoalan pertama, berbagai usaha telah
dilakukan termasuk diantaranya didirikannya Asessment Center Nasional yang
ditempatkan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Begitu pula menyangkut persoalan ketiga, mata kuliah
pendidikan anak berkebutuhan khusus sudah dimasukkan dalam semua jurusan
pendidikan dan keguruan. Proses pelatihan maupun usaha sertifikasi telah
dilakukan bagi guru-guru yang menerima anak berkebutuhan khusus. Perekrutan
Guru Pendamping Khusus (GPK) juga sudah dilakukan meski jumlah masih jauh dari
memadai.
Persoalan dana juga dapat diusahakan melalui kreativitas
sekolah untuk menggali dana dan membangun kemitraan (base on community) guna
mencukupi kebutuhannya akan sarana pengembangan kreativitas anak berkebutuhan
khusus tanpa harus membebankannya pada orang tua. Pengajaran musik dapat
dilakukan dengan bekerjasama dengan orang tua atau masyarakat di sekitar
sekolah yang memiliki ketrampilan memainkan alat musik atau bahkan memiliki
alat musik sendiri. Tak terkecuali dengan pengajaran ketrampilan, olahraga, otomotif dan
sebagainya. Tidak harus segalanya dibeli dan dimiliki. Namun demikian, pemerintah juga harus meningkatkan dukungannya sekalipun
ada sekolah telah menjalin kemitraan.
Persoalan tersisa adalah menyangkut kurikulum.
Kurikulum yang ada hanya tunggal yaitu
menyamaratakan potensi anak dan menuntut anak mencapai standar kurikulum
tersebut. Sebuah kurikulum yang menghendaki
siswanyalah yang mengalah dan menyesuaikan diri, bukan kurikulum yang
menyesuaikan diri dengan potensi siswa. Kurikulum seperti ini sebenarnya
juga berat dan kurang sesuai bagi anak-anak “normal”, terlebih lagi bagi
anak-anak berkebutuhan khusus. Melalui kurikulum semacam ini, anak berkebutuhan
khusus yang masuk sekolah inklusi bukannya mendapat pendidikan layak melainkan
akan memperburuk kondisi anak karena kebutuhannya tidak terpenuhi.
Ambil contoh seorang anak retardasi mental ataupun ber-IQ
borderline (dibawah 80). Ketika masuk sekolah inklusi, anak seperti itu dipaksa oleh kurikulum dengan keharusan harus menguasai pelajaran. Padahal, anak-anak yang ber-IQ diatasnya saja belum tentu bisa. Menghadapi
kendala ini, jika sekolah tidak menyerah dan menyerahkan kembali anak ke orang
tuanya, biasanya sekolah akan melakukan berbagai rekayasa dan sangat mungkin
kecurangan untuk membantu kelulusan anak.
Sering alasan yang
dikemukakan adalah kebutuhan adanya angka yang dapat dijadikan tolak ukur. Alasan
tersebut sepertinya lebih terlihat karena keengganan untuk repot. Padahal alasan sesungguhya hanya masalah teknis. Jika
menghendaki angka, bisa saja proses dikuantifikasi dalam bentuk angka. Banyak
negara telah berhasil pula menerapkannya. Misalnya, dengan kurikulum pendidikan yang menghargai dan berusaha
mengembangkan potensi siswa yang beragam. Ada yang di bidang sains, humaniora,
olahraga, seni, atau jurnalis dan banyak lagi. Pendidikan yang mencetak
anak-anak yang percaya diri dengan potensinya masing-masing. Pendidikan yang
menghargai jerih payah dan kreatifitas.
Pendidikan inklusi
membutuhkan kurikulum yang sensitif dan luwes. Sebuah kurikulum pendidikan yang
menghargai dan berusaha mengembangkan potensi setiap siswa sepenuhnya (special
needs education). Diawali dengan penyediaan beragam aktifitas dan fasilitas
untuk eksplorasi potensi dan minat anak untuk kemudian selanjutnya memberikan
pengajaran yang mengarahkan pada pengembangan potensi. Sehingga
anak akan cukup memiliki harga diri karena memiliki sebuah kemampuan. Harapannya, anak bisa
mandiri dengan kemampuan yang ia milikinya kelak.
Dibutuhkan sebuah
kurikulum yang bukan sekadar bagaimana mengatasi keterbatasan siswa
dan mengejar standar kurikulum semata melainkan berangkat dari penghargaan,
optimisme, dan potensi positif yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Merujuk
hal ini pula, penilaian prestasi siswa terutama anak berkebutuhan khusus juga harus
mengukur capaian perkembangan potensi siswa, yakni merujuk pada proses, dan bukan pada bagaimana
hasil.
“Presiden Baru”
Bagaimana mengatasi persoalan-persoalan diatas?
Tanggung jawab juga ada pada pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintahlah yang mengemban amanat
untuk memanfaatkan kekayaan negara guna kesejahteraan rakyat termasuk dalam hal
pendidikan.
Seiring dengan usainya pesta Pemilu, presiden baru akan terpilih.
Namun demikian, siapapun presiden yang terpilih nantinya, perannya
sebagai pimpinan pemerintahan yang harus mensejahterakan rakyat tidak kemudian
berubah.
Olah karena itu, sangat diharapkan presiden yang baru kelak dapat mencermati persoalan yang
ada menyangkut pendidikan anak berkebutuhan khusus ini dengan cermat dan lebih
mampu memberikan perhatiannya. Salah satunya adalah kesediaan untuk menengok
kembali garis kebijakan pendidikan menyangkut kurikulum bagi anak berkebutuhan
khusus yang duduk di bangku sekolah inklusi. Keterbukaan diri untuk melibatkan
seluruh pihak yang memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang pendidikan
anak berkebutuhan khusus sangat diperlukan. Yang terpenting kemudian adalah keberanian mengambil keputusan
yang merombak kurikulum lama yang kaku dan menggantinya dengan kurikulum yang
lebih menghargai potensi unik setiap anak berkebutuhan khusus, selain dukungan
dana ketimbang dihabiskan untuk rekreasi ataupun belanja keperluan pejabat yang
sering tidak masuk akal. Diharapkan presiden yang baru nantinya bukan hanya
bisa jadi presiden bagi partainya, melainkan bagi seluruh rakyat, termasuk
menjadi Presiden Anak Berkebutuhan Khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar